Pengertian kartu kredit, macam dan jenisnya. Di zaman modern ini, teknologi semakin canggih dan hampir seluruh kegiatan di mudahkan dengan sistem teknologi, termasuk sistem pembayaran. Bank-bank yang ada sekarang telah mengenalkan mengenai aplikasi kartu kredit kepada masyarakat untuk kemudahan transaksi tanpa harus mengantri di bank.
Dengan menggunakan kartu kredit tersebut, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran tanpa harus bayar di tempat dengan menggunakan uang tunai. Di tempat perbelanjaan, kartu kredit pun dapat digunakan sebagai alat pembayaran jika tidak membawa uang tunai. Akan tetapi tidak semua pusat perbelanjaan dapat menggunakan kartu kredit, hanya pusat perbelanjaan yang memiliki pelayanan pembayaran sistem kartu kredit saja yang dapat menggunakan kartu tersebut.
Tidak hanya di pusat perbelanjaan, di SPBU, rumah makan atau restoran, rumah sakit bahkan tempat wisata pun menggunakan kartu kredit bagi yang memiliki layanan tersebut. Kartu kredit itu sendiri merupakan jenis alat bantu pembayaran atau penyelesaian transaksi dan sistem kredit dalam bentuk kartu plastik atau disebut juga uang plastik. Kartu kredit sangatlah berbeda dengan kartu debit yang pembayarannya diambil dari rekening.
Untuk kartu kredit ini, penerbit kartu kredit meminjamkan uang kepada nasabah untuk pembayaran, oleh karenanya ini disebut kredit. Pada umumnya, bentuk dari kartu kredit adalah sama, tidak jauh berbeda menurut standar ISO. Dalam penggunaan kartu kredit, terdapat limit atau batas penggunaan kartu yang ditentukan oleh pihak bank. Apabila limitnya telah habis, maka konsumen tidak dapat menggunakan kartu kreditnya dan harus menaikkan limitnya terlebih dahulu. Selain itu, ada biaya tahunan kartu dan dikenakan bunga tiap bulannya.
Pemilik kartu kredit bukan sembarang nasabah, ada ketentuan pendapatan minimum untuk nasabah yang boleh menggunakan kartu kredit karena uang yang dipinjamkan kapada nasabah melalui kartu kredit ini harus di bayar atau ada tagihan untuk setiap penggunaannya yang nantinya akan ditagihkan setiap bulan. Jenis-jenis kartu kredit pun beraneka ragam:
1. Kartu kredit Silver
Limit yang ditetapkan berkisar antara 3-4 juta rupiah.
2. Kartu kredit Gold
Limit yang ditetapkan antara 5-20 juta rupiah.
3. Kartu kredit Platinum
Limit yang dimiliki lebih dari 20 juta rupiah dan umumnya, pemegang kartu kredit ini adalah direktur dan pebisnis besar.
4. Kartu kredit Ultima
Tidak seluruh bank menerbitkan kartu kredit ini, hanya beberapa bank saja yang menerbitkannya. Kartu ini memiliki limit 100 juta rupiah dan hanya nasabah tertentu yang memilikinya dan dengan proses yang selektif dari bank kepada nasabahnya.
Adapun cara menggunakan kartu kredit semestinya harus dilakukan dengan bijak karena pada dasarnya kartu kredit adalah merupakan pinjaman dana yang harus dikembalikan kepada Bank. Hal yang paling sulit untuk dikendalikan adalah manakala pihak kartu kredit menawarkan potongan harga bekerja sama dengan perusahaan lain, misalnya di satu restoran sedang mengadakan promo, yaitu dengan menggunakan kartu kredit A, akan mendapat potongan harga. Pada saat inilah Anda meski memutuskan untuk menggunakannya atau tidak. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya perihal penggunaan maupun kebijakan penggunaan dari kartu kredit yang Anda gunakan, Anda dapat mengakses situs website dari Bank yang bersangkutan.
Kartu kredit |